tirto.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang Pemerintah Indonesia mencapai Rp7.805,19 triliun hingga Juni atau semester I-2023. Posisi utang ini setara dengan 37,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah menilai nominal itu masih jauh dibawah batas aman yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
"Jauh juga dibawah rasio utang negara-negara maju, seperti Jepang yang rasio utangnya diatas 200 persen," kata Piter kepada Tirto, Kamis (3/8/2023).
Dia juga menilai wajar utang pemerintah tembus hingga Rp7.805,19 triliun jika dibandingkan ukuran ekonomi saat ini. Karena menurutnya, besarnya nominal utang bukan ukuran bahwa ada masalah di keuangan pemerintah atau fiskal.
"Semakin besar utang kalau diikuti semakin besar size ekonomi adalah kewajaran," kata Piter.
Dikutip dari APBN Kita edisi Juli 2023, utang tersebut didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp6.950,10 triliun atau sekitar 89,04 persen. Sementara untuk pinjaman tercatat senilai Rp855,09 triliun atau 10,96 persen.
Jika dirinci, besaran utang SBN terdiri dari domestik Rp5.632,90 triliun. Di mana utang tersebut berasal dari Surat Utang Negara (SUN) Rp4.545,76 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp1.087,14 triliun.
Kemudian untuk valas mencapai Rp1.317,20 triliun. Itu terdiri dari SUN Rp1.018,33 triliun dan SBSN Rp298,27 triliun.
Selanjutnya, utang berasal dari pinjaman terdiri dari dalam negeri Rp22,55 triliun dan luar negeri Rp830,54 triliun. Adapun pinjaman berasal dari luar negeri itu terbagi untuk bilateral Rp260,28 triliun, multilateral Rp516,51 triliun, dan commercial banks Rp53,75 triliun.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang